Pesisir Selatan, - Inisial BP (19), warga Jalan Nenas Kecamatan Suka Jadi, Kota Pekanbaru, Riau, berhasil diciduk oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) pada Minggu, 30 Juni 2024.
Pelaku pencurian BP dibekuk polisi di Kampung Gurun Panjang, Kenagarian Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kapolsek Bayang Iptu Budi Saputra menjelaskan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/25/B/VI/2024/SPKT-A/Sek-Byg/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR.
Laporan ini dibuat oleh Rizki Hidayatul Ihsan pada 4 Juni 2024 lalu.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Pada Kamis, 30 Juni 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap BP yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian sepeda motor.
BP bersama rekannya RSA mencuri satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA-5139-GL pada Selasa, 04 Juni 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kejadian tersebut terjadi di tempat parkiran keramaian organ tunggal di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Setelah penangkapan, tim Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat hitam yang dicuri.
Selain itu, tim juga mencari dan mencatat keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian.
Selanjutnya Pelaku BP langsung dibawa ke Unit Reskrim Polsek Bayang untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut sesuai hukum.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|